Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarik Tambang IKA Unhas

Alasan Polisi Jadikan RS Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas

RS ditetapkan tersangka setelah tarik tambang yang menargetkan Rekor MuRI itu menewaskan satu peserta bernama Masyita.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak saat mengumumkan penetapan RS sebagai tersangka tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Sabtu (24/12/2022). Rahman Syah pun terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat kematian ibu dua anak itu. 

Selain menewaskan ibu dua anak bernama Masyita, juga mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka.

Mulanya acara berlangsung lancar disertasi sorak dan canda tawa peserta yang terlibat.

Baca juga: Polrestabes Makassar Pastikan Ada Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas

Baca juga: Keluarga Masyita Harap Tak Ada yang Menggiring Opini Sesat Terkait Insiden Tarik Tambang IKA Unhas

Namun nahas, seusai acara, tali sepanjang 1540 meter yang digunakan tarik tambang terputus.

Tali itu dikabarkan putus saat digulung menggunakan mesin yang dioperasikan dalam mobil.

Putusnya tali itu, membuat empat peserta terlempar.

Satu peserta perempuan kepalanya terbentur beton pembatas jalan dan meninggal dunia.

Sementara untuk tiga peserta lainnya, mengalami luka-luka.

Tarik tambang yang diikuti ribuan peserta itu, ditargetkan memecahkan Rekor Muri sebagai peserta terbanyak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved