Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arif Warga Luwu Mendadak Jadi Jutawan, Terima Rp 544 Juta dari Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel membayarkan ganti rugi dari pembebasan lahan jalan ruas Bua, Luwu - Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@ANDISUDIRMANSULAIMAN
Seremoni penyerahan ganti rugi dari pembebasan lahan jalan ruas Bua, Luwu - Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) di Luwu, Jumat (23/12/2022). 

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada keluarga yang akan menerima ganti untung ini, karena itulah wujud keterlibatan kita sebagai masyarakat dalam pembangunan daerah," katanya, Jumat hari ini.

Basmin Mattayang menjelaskan bahwa Pemkab Luwu dan Pemprov Sulsel telah menghitung jumlah yang harus digantikan untuk pembebasan lahan. 

Baik bangunan maupun tumbuhan di atas lahan dinilai.

"Jadi ini bukan lagi ganti rugi, tapi ganti untung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sulsel mengungkapkan keinginan pemerintah dengan adanya proyek tersebut akan menghasilkan kemakmuran dan keuntungan dan berharap dana yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

 "Pemerintah yang membeli tanah kita itu bukan hanya tanahnya yang dinilai, tetapi semua yang bernilai di atasnya itu dinilai semua. Ya termasuk pohon-pohon dan lain-lain apalagi kalau bangunan," ujar Iqbal Suhaeb.

Untuk diketahui, pada kegiatan ini disalurkan sebanyak RP 10,6 miliar untuk 70 bidang tanah guna pembangunan jalan sepanjang 2,8 Km.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved