Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Pencatatan Nama

Dukcapil Luwu Terapkan Permendagri Baru, Awasi Gelar Kebangsawanan Andi yang Disingkat

Permendagri baru nomor 73 tahun 2022 itu mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
(Dok Tribun Timur).
Ilustrasi KTP - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu menerapkan peraturan baru Permendagri Kementerian Dalam Negeri yang mengatur soal data kependudukan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu teliti soal peraturan baru Permendagri Kementerian Dalam Negeri.

Permendagri baru nomor 73 tahun 2022 itu mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Khususnya penyingkatan gelar kebangsawanan andi yang kerap ditemui di Luwu.

Kadis Dukcapil Luwu Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya teliti betul soal penyingkatan gelar Andi.

Hal itu, kata Darmawangsa, demi mencegah multi tafsir orang banyak atas singkatan tersebut.

"Karena kaidah multi tafsir yang dihindari. Makanya menyingkat 'A' untuk andi itu tidak diperbolehkan lagi," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Selain itu dalam Permendagri juga menghapus gelar akademik dan agama di akta lahir.

"Selain itu, di aturan baru itu mengatur gelar akademik dan agama di akta lahir," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved