Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Nilai Suap Penyebab Ruang Kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Digeledah KPK

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak,

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Gubernur dan Wagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja mereka, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Rabu (21/12/2022).

Ruang kerja tersebut berada di Kantor Gubernur Jawa Timur, di Surabaya.

Penggeledahan ini terkait kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, penyidik juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Penyebab Ruangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Digeledah KPK

KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah upaya paksa penggeledahan itu selesai.

“Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Ali Fikri.

Sebagai informasi, pada Senin (19/12/2022) lalu, KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Kemudian, mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.

Pada Selasa (20/12/2022), penyidik kembali menggeledah kantor DPRD Jawa Timur.

Tetapi, kali ini mereka fokus pada rang kerja semua fraksi.

Baca juga: Viral Lagi di WhatsApp Kabar Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat atau Meninggal Dunia, Hoax!

Diberitakan sebelumnya, Sahat Tua P Simanjuntak dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim

Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.

Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Suap diberikan agar Sahat Tua P Simanjuntak membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat Tua P Simanjuntak telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitmen fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat Tua P Simanjuntak dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat Tua P Simanjuntak dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.

Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022).

Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT. “Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.(*)

Baca 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved