Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penyebab Ruangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Digeledah KPK

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur atau Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Gubernur dan Wagub Jawa Timur atau Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Keduanya ikut terkait dengan kasus suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur atau Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Penggeledehan terkait dengan kasus dugaan suap.

Suap apa?

Ternyata suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.

Dalam kasus itu, KPK salah satunya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Baca juga: Kena OTT KPK, Profil Sosok Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dari Partai Golkar

Namun, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari KPK.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tapi tak kunjung berbalas.

Baca juga: Viral Lagi di WhatsApp Kabar Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat atau Meninggal Dunia, Hoax!

Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kementerian, Beda PPPK dan PNS

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis, Lengkap Jadwal dan Formasi Instansi

Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Baca juga: Sosok di Balik Nama Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga, Benarkah Orang Dekat Ferdy Sambo?

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved