Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Pelaku Kriminal Didominasi Anak dari Keluarga Berantakan di Bulukumba

Aksi kriminal melibatkan anak terus terjadi di Kabupaten Bulukumba. Polisi meminta ada solusi lain untuk mencegah anak-anak jadi pelaku kriminal.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pelaku kejahatan berasal dari keluarga broken home di Bulukumba. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Selasa (16/12). 

"Karena masalah sosial ekonomi, sehingga perlu memikirkan wadah lapangan kerja," katanya.

Ia berharap kepada pihak Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Bulukumba dapat menyiapkan lapangan kerja.

Tujuannya kata Abustam, agar tidak melakukan lagi aksi kriminal.

Selain itu, Abustam juga mendorong agar lembaga keagamaan di Bulukumba seperti Pondok Pesantren dapat membina eks pelaku kriminal anak.

Saat ini, sudah ada pelaku kriminal masih berusia dibawah umur dititip di Pondok Pesantren.

Khusus kasus aksi pembusuran ada delapan kasus.

Baca juga: 66 Orang Meninggal Dunia di Jalan Poros Bulukumba

Kasus Kekerasan Anak Naik 

KASUS kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jeneponto meningkat di tahun 2022.

Terhitung 25 kasus yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jeneponto.

Diantaranya, kasus pemerkosaan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sebanyak 25 kasus, ini di dalam ada pemerkosaan, KDRT, penelantaran dan lainnya," ujar bagian Pemeriksaan Perempuan dan Anak DP3A Jeneponto, Endang saat ditemui di Kantornya, Selasa, (20/12).

Pada tahun 2021, sebanyak 20 kasus yang diterima oleh pihaknya.

Namun, kasus yang paling mendominasi hingga kini adalah pelecehan terhadap anak.

"Itu pelecehan ada terus, tiap tahun ki ada, baru memang korbannya anak kecil," katanya.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jeneponto Alami Peningkatan

Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan, namun tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved