Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp 113 Milliar Sepanjang 2022

Uang ratusan miliar itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore. Sepanjang 2022, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengembalikan uang negara Rp 113 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang 2022, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengembalikan uang negara Rp 113 miliar.

Uang ratusan miliar itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.

Atau terhitung dari Januari hingga pertengahan Desember, saat ini.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli menyampaikan penyelamatan uang kerugian negara adalah fokus utamanya dalam penindakan kasus korupsi.

Tujuannya untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami negara atas suatu kasus tindak pidana korupsi.

Proses pengembaliannya pun kata dia dilakukan dengan beberapa metode. Salah satunya, yaitu dengan pendekatan persuasif.

"Ada beberapa hal yang dilakukan, dengan cara persuasif, melakukan pendekatan sesuai dengan petunjuk Dirrkrimsus (Kombes Pol Helmi Kwarta)," kata Kompol Padli ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.

"Memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara. Itu murni arahan dan ide beliau (Kombes Pol Helmi Kwarta)," lanjutnya.

Dari pendekatan itu, lanjut Padli, mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, pun dengan sadar mengembalikan kerugian negara.

Padli menjelaskan tujuan pemberantasan korupsi tak dilihat dari berapa banyak orang  yang dihukum.

Namun berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan dari upaya-upaya tindak pidana rasua.
 
"Misalnya sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi," terangnya.

Namun demikian, kata dia, jika calon terduga pelaku telah diingatkan dengan pendekatan persuasif dan tetap membandel, pihaknya mengaku tak segan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Namun apabila ada bandel dan sudah diingatkan namun tetap tidak bisa mengembalikan, kita tindak sesuai aturan," tegasnya.

Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara tahun ini disebut cukup signifikan yaitu Rp 113.570.038.204 atau Rp 113 milliar.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kerugian negara yang berhasil diselamatkan hanya mencapai Rp 40 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved