Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Formasi Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun 2023, Syarat dan Dokumen Disiapkan

KemenPANRB akan membuka pendaftaran CPNS khusus jurusan dosen, jaksa, hakim, dan tenaga tekhnis tahun 2023.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. Cek Jadwal SKD CPNS 2021 Pemprov Sulsel dan 10 Kabupaten/Kota di Sulsel. Mulai 14 September 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi anda para pencari kerja khususnya yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan membuka penerimaan CPNS 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (21/12/2022).

Penerimaan CPNS yang akan dibuka 2023 seperti dosen, jaksa, hakim, dan tenaga tekhnis.

Salah satu pertimbangan akan membuka rekrutmen CPNS 2023 karena banyaknya Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pensiun.

Baca juga: Tak Perlu Lagi Daftar CPNS, Berikut 7 Sekolah Kedinasan Selain IPDN Bisa Langsung Terangkat ASN

Pemerintah juga sementara mengkaji pemenuhan CPNS khusus wilayah Papua, Papua Barat, serta DOB Papua.

Tak hanya CPNS, KemenPANRB juga memastikan akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Khusus PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga tekhnis lainnya diproyeksikan mencapai 424.843 formasi Instansi daerah.

Sementara formasi pemerintah pusat diproyeksikan 93.195 yang merupakan pemenuhan tahun 2022.

Namun penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan memperhatikan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu juga akan mempertimbangkan kemampuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK, Terima 1.200.429 Formasi 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKN) per September 2022, jumlah ASN sebanyak 4.315.181.

Dari 4.315.181 tenaga ASN terdiri dari  3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi masih seperti pendaftaran CPNS tahun sebelumnya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Dokter spesialis dan dokter Gggi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved