Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam 10 Menit, 80 Pengendara Motor Lawan Arus di Jl Perintis Kemerdekaan
Para pengendara ini lawan arus dari arah Jl AMD Antang tembus ke Jl Perintis Kemerdekaan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan pengendara sepeda motor melawan arus di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (20/12/2022).
Para pengendara ini lawan arus dari arah Jl AMD Antang tembus ke Jl Perintis Kemerdekaan.
Jarak pengendara motor ini melanggar sejauh 800 meter.
Mulai dari depan Warung Angkringan Sambal Lalap hingga SPBU Pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pengendara sepeda motor ini lebih memilih melawan arus dari pada mematuhi arus lalu lintas dengan memutar di u-turn.
Pantauan tribun-timur.com pada Selasa (20/12/2022) siang, sebanyak 80 pengendara sepeda motor melawan arus dalam waktu 10 menit.
Jika dirata-ratakan dalam satu menit ada delapan pengendara sepeda motor lawan arus.
Pengendara sepeda motor yang lawan arus juga melanggar karena tidak memakai helm dan memakai knalpot bising.
Tercatat ada sembilan pengendara sepeda motor tidak memakai helm, baik secara seorang diri maupun berboncengan.
Sedangkan dua pengendara motor memakai knalpot bising.
Pengendara sepeda motor M Ibnu Ruslan merasa terganggu dengan banyaknya pengendara sepeda motor yang melanggar di Jl Perintis Kemerdekaan.
Pasalnya, membuat kemacetan dan berpotensi terjadi kecelakaan.
Bahkan, ia pernah suatu waktu nyaris bertabrakan dengan pengendara motor yang lawan arus.
"Pengendara yang lawan arus mengganggu sekali. Jumlahnya banyak, bikin macet dan bisa tabrakan," keluh lelaki 26 tahun ini.
Dia meminta adanya petugas berjaga di lokasi tersebut agar para pengendara ini tidak lawan arus.