Bahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, DPRD Minta Pemkab Maros Fokus Kemacetan
Fraksinya juga menegaskan pemerintah harus memastikan kedepannya apakah Maros akan menjadi kota santri, pangan atau jadi kabupaten pariwisata.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Fraksi di DPRD Maros menanggapi rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas, yakni ranperda rencana tata ruang wilayah.
Pembahasan ranperda itu dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Maros, Selasa, (20/12/2022).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah tanggapan diajukan oleh fraksi DPRD
Dari perwakilan Fraksi Nasdem, Kadir HL, mengatakan rancangan perda ini harus tetap memperhatikan kearifan lokal sejarah dan agama.
“Pemerintah daerah juga harus mengoptimalkan APBD agar pembangunan terarah,” katanya.
Pihaknya juga meminta pemerintah agar raperda ini harus berpihak kepada kepentingan masyarakat Maros.
“Jika Raperda ini tujuannya untuk menjadi daerah Investasi, harus diperhatikan masyarakatnya, masyarakat jangan jadi penonton dalam pembangunan yang dibuat,” tegasnya.
Fraksinya juga menegaskan pemerintah harus memastikan kedepannya apakah Maros akan menjadi kota santri, pangan atau jadi kabupaten pariwisata.
Dari Fraksi Gerindra, Rosdiana mengatakan raperda rancangan tata ruang wilayah ini pemerintah harus tetap menjaga kelangsungan pembangunan.
“Jangan lupa memperhatikan ruangan terbuka hijau dan penanganan bencana banjir,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan masalah transportasi dan macet.
“Harus diingat macet hingga hari ini masih kerap terjadi dibeberapa titik, makanya harus diantisipasi untuk mengurangi kemacetan tersebut. Yang paling penting mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari saat menyerahkan raperda ini mengatakan, raperda ini sangat penting mengingat letak strategis Maros sebagai penyangga ibu kota provinsi.
Tata ruang wilayah meliputi sistem transportasi hingga penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ada juga soal kawasan kehutanan, hingga mengenai batas wilayah Maros-Makassar, Maros-Gowa, Maros-Pangkep, dan Maros-Bone.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mmross455.jpg)