Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ternyata Buat Grup WhatsApp Setelah Bunuh Yoshua, Apa Isi Percakapan?

Terdakwa pembunuhan Brigadir J ternyatab sempat membuat grup WhatsApp empat hari setelah Yoshua tewas ditembak di Duren Tiga.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Terdakwa pembunuhan Brigadir J ternyata sempat membuat grup WhatsApp (WA) empat hari setelah Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia.  Grup WhatsApp dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022. 

Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.

Sekedar diketahui, Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ferdy Sambo Keceplosan

Pengakuan terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat keceplosan di persidangan.

Keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan setelah keceplosan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi mengaku ikut menembak Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo tak sengaja melontarkan kesaksian bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.

"Apakah ini senjata (HS) yang saudara tembakan ke punggung Brigarir J?" tanya JPU.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved