Stikes Panakukang Gelar Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular Gratis dan Resmikan Kawasan Anti Rokok
Penerapan KTR ini ditandai dengan peresmian KTR yang dilanjutkan deteksi dini penyakit tidak menular Oleh Pokja KTR stikes
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Dan Dinas Kesehatan terus berupaya memberikan inovasi dan program strategis untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
salah satunya dengan menyasar perguruan tinggi untuk dapat dijadikan sebagai wadah atau kawasan yang mampu merubah perilaku untuk hidup sehat melalui program kawasan tanpa rokok (KTR).
Di Indonesia, kebijakan KTR adalah larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan kampus.
Secara regulatif, UU nomor 39/2009 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa setiap tempat belajar mengajar, termasuk sekolah dan kampus sebagai kawasan tanpa rokok.
Hal ini pula yang mendasari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Panakukang menerapkan KTR di lingkungan kampusnya. Penerapan KTR ini ditandai dengan peresmian KTR yang dilanjutkan deteksi dini penyakit tidak menular Oleh Pokja KTR stikes bersama tim dari Puskesmas tamamu, pkm toddopuli di Kampus Stikes Panakukang Jl Adiyaksa Makassar, Jumat (16/12).
Kegiatan ini dihadiri Kepala seksi PTM Dinkes sulsesl Yusril Yunus mewakili kepala dinas, Wakil Direktur Hasanuddin Contact Ahmad Wadi, Pelaksana Harian Yayasan Perawat Sulawesi Selatan Saenab Dasong, Ketua STIKes Panakkukang, Dr Ns Makkasau M Kes.
Para Wakil Ketua, Ketua Program Studi, dosen, karyawan dan Mahasiswa STIKes Panakukang