Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkades Maros

Ditolak Pemkab Maros, Cakades Amiruddin Bakal Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Bupati memutuskan menerima hasil keputusan panitia pemilihan kepala Desa Bontomanurung.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Proses perhitungan suara Pilkades di Desa Bontomanurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, 17 November 2022. Gugatan sengketa Pilkades Maros di Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu ditolak pemkab. 

Dalam nota keberatan, Amiruddin mempermasalahkan proses perhitungan suara pada TPS 1 di Dusun Bahagia. 

Dia menyebut KPPS tidak menghitung seluruh surat suara.

“Di TPS yang sama juga tidak ada penghitungan jumlah surat suara terpakai yang disesuaikan dengan DPT yang menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Amiruddin juga mengklaim ada satu warga luar Desa Bontomanurung yang mendapatkan undangan pemilihan. 

Warga itu disebutnya berasal dari Desa Bontosomba.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved