Sekprov Sulsel Diberhentikan
Berminat Gantikan Abdul Hayat Gani? Berikut Syarat Jadi Sekprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Andi Sudirman Sulaiman menugaskan Andi Aslam Patonangi menjadi pelaksana harian atau Plh.
Andi Sudirman belum mengeluarkan SK terkait pergantian Abdul Hayat Gani.
Aslam Patonangi hanya menerima dalam bentuk surat tugas.
Surat tugas sebagai Plh Sekprov diberikan sehari setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan, Rabu (14/12/2022).
"Ini surat tugas sementara yang sifatnya bukan SK," kata Andi Aslam Patonangi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (15/12/2022).
"Bentuknya hanya surat tugas, sifatnya hanya sementara. Saya terima kemarin," Aslam menambahkan.
Sehingga dalam beberapa waktu kedepan, jabatan Sekprov lowong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh gubernur.
Seleksi jabatan Sekprov Sulsel berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut persyaratan untuk menjadi Sekprov Sulsel