Sekprov Sulsel Diberhentikan
Berminat Gantikan Abdul Hayat Gani? Berikut Syarat Jadi Sekprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
1. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.
2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.
4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.
5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (*)