Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Berminat Gantikan Abdul Hayat Gani? Berikut Syarat Jadi Sekprov Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
ist
Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi 

1. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.

2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.

4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.

5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved