Korupsi 500 Ton Beras Pinrang
Tersangka Korupsi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Ditahan di Lapas Makassar
Irfan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2022) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
I alias Irfan (rompi ungu) tersangka korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang saat ditetapkan tersangka Kejati Sulsel, Rabu (14/12/2022)
"Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka saudara I (Irfan) selaku rekanan yang berhubungan yang mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton," kata Hary Surachman didampingi Ketua Tim Hanung Widyatmaka.
Penetapan tersangka itu lanjut Hary, dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Setelah kita terbitkan 25 November surat perintah penyidikan hari ini Setelah kami memeriksa beberapa saksi kemudian tadi pagi kita ekspose," ujar Hary.
"Kita berkesimpulan telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," sambungnya.
Rekomendasi untuk Anda