Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi 500 Ton Beras Pinrang

Tersangka Korupsi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Ditahan di Lapas Makassar

Irfan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2022) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
I alias Irfan (rompi ungu) tersangka korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang saat ditetapkan tersangka Kejati Sulsel, Rabu (14/12/2022) 

"Kita telah menerbitkan surat penetapan tersangka saudara I (Irfan) selaku rekanan yang berhubungan yang mengambil beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 Ton," kata Hary Surachman didampingi Ketua Tim Hanung Widyatmaka.

Penetapan tersangka itu lanjut Hary, dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Setelah kita terbitkan 25 November surat perintah penyidikan hari ini Setelah kami memeriksa beberapa saksi kemudian tadi pagi kita ekspose," ujar Hary.

"Kita berkesimpulan telah menemukan minimal  dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved