Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi 500 Ton Beras Pinrang

Tersangka Korupsi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Ditahan di Lapas Makassar

Irfan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2022) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
I alias Irfan (rompi ungu) tersangka korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang saat ditetapkan tersangka Kejati Sulsel, Rabu (14/12/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah ditetapkan tersangka korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang, I alias Irfan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar.

Irfan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (14/12/2022) sore.

Setelah penetapan tersangka itu, Irfan dipakaikan rompi PING bertuliskan 'Tahanan Tipikor'.

Irfan yang mengenakan rompi digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil yang akan ditumpangi ke Lapas.

Saat proses pengiringan itu, Irfan sempat kaget dan berucap protes ke petugas provost Kejati Sulsel yang mengawalnya.

Pasalnya, ia tidak menyangka saat kelaur dari lift, telah banyak kamera awal media yang bersiap mengambil gambar.

"Kenapa begini pak," ucapnya ke provost Kejati Sulsel.

Saat hendak dibawa ke Lapas, seorang perempuan yang dikabarkan istri Irfan sempat ikut ke dalam mobil.

Melihat perempuan itu berada di dalam satu mobil yang akan ditumpangi Irfan, Kasie Penyidikan (Kasidik) Tipikor Hari Surachman pun meminta perempuan itu keluar dan menumpangi mobil lain.

"Istrinya jangan satu mobil, dipisah," ucap Surachman.

Penahanan Irfan di Lapas Makassar, kata Hari Surachman sesuai dengan surat perintah penahanan terhadapnya.

"Kepada tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 UU Korupsi kemudian setelah kami tetapkan tersangka," ujar Hari Surachman 

"Kita juga telah menerbitkan surat penahanan mulai hari hingga 20 hari kedepan mulai tanggal 14 sampai 2 Januari, akan ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengumumkan tersangka korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Melalui Kasie Penyidikan (Kasidik) Hary Surachman di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (14/12/2022) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved