Nasib Deolipa Yumara Setelah Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Kini Berhadapan Wali Kota Depok
Kabar Deolipa Yumara kini sudah beda. Kini Deolipa Yumara harus berhadapan dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Deolipa Yumara pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dipecat.
Deolipa Yumara tak terima saat dipecat sebagai pengacara Bharada E saat kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.
Bharada E sempat digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara lantaran keberatan dipecat. Kini Bharada E didampingi pengacara keluarga, Ronny Talapessy.
Setelah gugatan tersebut, Deolipa Yumara sudah jarang tersorot.
Kabar Deolipa Yumara kini sudah beda. Kini Deolipa Yumara harus berhadapan dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.
Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.
Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.
Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.
Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.
Kekinian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-dan-Wali-Kota-Depok-Mohammad-Idris-Abdul-Somad.jpg)