Nasib Apes SKH Gara-gara Pakai Celana Dalam Majikan, Dipulangkan ke Penyalur Setelah Disiksa
Setelah ketahuan pakai celana dalam majikan, SKH mendapat kekerasan. Ia disiksa majikannya sendiri di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah ketahuan memakai celana dalam majikan berdampak fatal.
Setelah ketahuan pakai celana dalam majikan, SKH mendapat kekerasan. Ia disiksa majikannya sendiri di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kekerasan fisik akibat pakai celana dalam majikan tersebut kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban yang telah bekerja untuk pelaku MK (64) dan SK (68) sejak Maret 2022.
Korban mulai mendapat penyiksaan pada bulan September 2022 karena persoalan celana dalam.
Pada bulan Juli 2022, pelaku MK diketahui marah terhadap SKH lantaran korban salah memakai celana dalam yang dimana hal itu milik MK.
"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Singkat cerita pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban SKH yang saat itu tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air itu ke kaki SKH.
Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.
Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukkan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.
Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.
Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).
Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.
Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dipulangkan
SKH telah disiksa oleh majikannya sejak September 2022 lalu.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Khurotulaini mengatakan korban yang telah bekerja untuk para pelaku sejak enam bulan lalu itu mulai dapat siksaan pada September lalu.
"Penganiayaannya sudah sekitar bulan September, jadi sudah sekitar 3 bulan terakhir," kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya diketahui korban mengalami penyiksaan itu lantaran diduga mencuri pakaian dalam dari majikannya tersebut.
Akan tetapi dikatakan Ratna ia tak membenarkan sikap main hakim sendiri yang dilakukan oleh tersangka itu.
"Sudah kita ambil keterangan (alasan korban mencuri) tapi bagaimanapun tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," ujarnya.
Usai mendapat penyiksaan itu, kata Ratna korban yang sudah dalam keadaan sakit lalu dipulangkan oleh majikannya itu ke pihak penyalur.
"Setelah kita dalami dari CCTV karena kondisinya sudah sakit si korban akhirnya dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang," jelasnya.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) disiksa oleh majikannya dan ART lainnya.
Penyiksaan itu diketahui dilakukan sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi telah menangkap delapan orang yang merupakan majikannya yang terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK (69) dan MK (68).
Selanjutnya, anak majikannya berinisial JS (22) hingga lima rekan seprofesinya yang bekerja dengan majikannya tersebut berinisial T, IN, E, O, dan P.
Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang.
Motif Diduga karena Mencuri Pakaian Dalam
Polisi mengungkap motif penyiksaan yang dialami oleh seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) oleh majikan hingga rekan seprofesinya.
Ratna mengatakan jika korban disiksa lantaran diduga mencuri pakaian dalam sang majikan.
"(Motif) si korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikan," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ratna mengungkap alasan rekan seprofesinya yang juga bekerja pada majikan yang sama ikut menyiksa SK karena takut dianggap berkomplot dengan korban.
"Karena pertama dia disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka disangka komplot oleh korban. Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," tuturnya.
Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing
Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) disiksa dengan disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing oleh majikannya.
Diketahui, bukan hanya sang majikan yang menyiksa SK, namun lima orang ART lainnya juga ikut menyiksa korban.
"(Bentuk penyiksaan) disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (12/12/2022).
Ratna mengatakan korban baru satu kali mengalami penyiksaan oleh majikan dan juga pembantu lainnya.
Aksi keji ini, kata Ratna, terjadi pada bulan September lalu.
Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan delapan orang yang terdiri majikan, anak majikan, hingga pembantu ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka, lanjut Ratna, memiliki peran berbeda dalam perkara ini.
"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Pakai Celana Dalam Majikan, ART Ditampar Hingga Disuntik Menggunakan Besi Panas