Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Abdul Hayat Gani Sebut Pemecatannya Tak Sesuai Prosedur, Siap Gugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Abdul Hayat Gani siap menggugat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman imbas pemberhentiannya sebagai Sekprov Sulsel.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang dilengserkan dari jabatannya (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ) dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat berkunjung ke kantor Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani siap menggugat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.

Gugatan tersebut buntut dari pemecatan dirinya sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel (Sekprov Sulsel) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Demikian disampaikan kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco kepada media di salah satu warkop di Makassar, Rabu (14/12/2022).

"Sebab Andi Sudirman yang menerbitkan SK tim independen untuk mengevaluasi dan meneruskan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, prosedur yang dilakukan oleh Andi Sudirman Sulaiman dianggap tidak sesuai prosedur.

Sebab, surat yang dikirim ke Kemendagri diduga tidak dibuat di lingkup Pemprov Sulsel.

"Keberadaan surat itu yang saya khawatirkan karena tidak dibuat di ruang lingkup pemerintah provinsi. Tetapi dibuat dari luar pagar pemerintahan provinsi. Karena surat yang keluar itu nomornya tidak ada di BKD," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Hayat Gani bakal menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Makassar.

"Kita gugat Jokowi karena surat keputusan (SK) itu yang teken Jokowi," kata Yusuf Gunco.

"Kita minta SK itu harus dibatalkan," Yusuf Gunco menambahkan.

Bukan hanya Jokowi dan Andi Sudirman Sulaiman, melainkan juga tim independen yang memberikan rekomendasi juga ikut digugat.

Tim lima itu diketuai oleh Prof Murtir Jeddawi dari Unhas.

Empat orang anggota yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri.

Kemudian Prof Wahyu Haryadi Piarah dari Unhas dan Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.

"Tim lima juga kita gugat karena membuat produk hasil evaluasi kinerja pak Sekprov," katanya.

"Jadi dasarnya ini surat yang dikirim ke Mendagri  oleh gubernur berdasarkan hasil tim lima," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved