Ismail Bolong
Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Soal Suap Tambang Ilegal, Buktikan Keterlibatan Petinggi Polri
Tudingan Ferdy Sambo yang menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terima suap dari tambang ilegal kini dibantah Ismail Bolong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Ismail Bolong tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kini sudah berani tantang Ferdy Sambo.
Tudingan Ferdy Sambo yang menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terima suap dari tambang ilegal kini dibantah Ismail Bolong.
Keterangan Ismail Bolong yang pernah menyebutkan Komjen Agus terima suap kinisudah berbeda.
Ismail Bolong tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri setelah video pengakuannya menyuap Komjen Agus atas tambang ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong ditahan bersama dua orang lainnya yang merupakan petinggi di tambang batu bara ilegal tersebut.
Pengacara Ismail Bolong yakni Johannes Tobing turut menantang Ferdy Sambo agar membuktikan Komjen Agus menerima suap dari tambang ilegal.
"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan. Kalau kita lawyer (pengacara) ini.
Siapa dia yang mendalilkan, harus dia membuktikan, terus nanti dia kalau bohong gimana, kalau dia prank gimana," kata Johannes saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
Johannes mengungkapkan pernyataan Ferdy Sambo itu bisa tercermin dalam keterangannya dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lihatin saja, kan bisa nilai itu persidangannya asli atau tidak, benar atau tidak, bohong atau tidak," ucapnya.
Johannes kembali menegaskan jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hanya terkait kasus tambang ilegal.
"Kita kan penasihat hukum, harus membawa bukti. Kalau katanya-katanya terus bagaimana cara membuktikan itu kalau katanya-katanya," ujar Johannes.
Untuk informasi, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ferdy Sambo Dituding
Dua mantan petinggi Polri angkat bicara soal dugaan keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Namun, dugaan itu akhirnya dibantah Komjen Agus Andrianto dan justru menuding balik keduanya yang menerima.
Dua mantan petinggi Polri yang dimaksud Kabareskrim adalah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Serta eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Propam Polri Hendra Kurniawan.
Menurut Komjen Agus, jika aporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal yang menyeret namanya benar, seharusnya tidak dibiarkan begitu saja.
Seharusnya, saat itu Sambo dan Hendra langsung menindak seluruhnya.
Namun, kedua mantan polisi itu malah diam dan baru angkat suara sekarang.
Ia juga menduga justru Sambo dan Hendra lah yang menerima uang 'setoran'.
Menurut Agus, pernyataan Hendra dan Sambo soal LHP tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal.
Apalagi, dalam video terbarunya, Ismail Bolong mengaku diintimidasi sehingga menyebut adanya keterlibatan Kabareskrim.
Seperti diketahui, terseretnya nama Kabareskrim bermula dari pernyataan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Di mana Ismail mengaku menyetorkan uang miliaran rupiah ke Komjen Agus.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo disebut-sebut pernah menelusiri dugaan pelanggaran etik para petinggi Polri.
Yang disinyalir terlibat kasus setoran dana tambang batu bara ilegal. Ketika ditanya soal isu keterlibatan Kabareskrim, awalnya Sambo memilih diam.
Namun, belakangan mantan jenderal bintang dua Polri itu membenarkan bahwa dirinya pernah menyelidiki dugaan keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus tambang ilegal.
Sambo mengungkapkan, dirinya menandatangani surat laporan hasil penyelidikan kasus ini ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, tepatnya 7 April 2022.
Dua hari setelahnya, mantan anak buah Sambo, Hendra Kurniawan, ikut bicara.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu membenarkan adanya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal. Berdasarkan LHP itu, Hendra bilang, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim.
Sama seperti Sambo, Hendra juga meminta media menanyakan detail kasus tersebut ke pejabat Divisi Propam Polri yang kini menangani kasus ini.
Dia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan jenderal bintang tiga di Mabes Polri itu.
Berita sudah tayang di tribunnews.com/Kompas.com