Bapenda: Ditarget Rp 100 M, Realisasi Pajak Parkir Makassar Hanya Bisa Raup Rp12,3 Millar
Disusul pajak sarang burung walet diangka 19,45 persen atau Rp9,7 juta dari target Rp50 juta.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi pajak parkir di Kota Makassar per 5 Desember 2022 baru 12,35 persen.
Angka pastinya Rp12,3 miliar dari Rp100 miliar target tahun 2022.
Di antara 11 sumber pendapatan pajak, realisasi pajak parkir paling rendah.
Disusul pajak sarang burung walet diangka 19,45 persen atau Rp9,7 juta dari target Rp50 juta.
Sumber PAD lainnya rata-rata diatas 50 persen.
Tertinggi ada di pajak penerangan jalan (PJJ) dengan realiasi 94,61 persen atau Rp208,1 miliar dari target Rp220 miliar.
Disusul pajak air bawah tanah 92,76 persen atau Rp4,6 miliar dari target Rp5 miliar.
Selanjutnya pajak restoran 92,06 persen atau Rp188,7 miliar dari target Rp205 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan total nilai pendapatan yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp1,088 triliun.
Persentasenya 80,12 persen dari target Rp1,35 triliun.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar secara keseluruhan sebanyak Rp1,24 triliun.
Terdiri dari pajak daerah Rp1,088 triliun, retribusi Rp63 miliar.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp17 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp79 miliar.
Nilai PAD tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
"Di mana pada 2020 PAD Kota Makassar senilai Rp 1,065 triliun dan 2021 hanya Rp1,068 triliun," ucap Firman beberapa waktu lalu.