Buntut Temuan BPK Sejumlah ASN di Luwu Jalani Pemeriksaan MPKD
BPK menemukan temuan dana yang harus diselesaikan misalnya temuan kelebihan pembayaran honorer, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta kelebihan
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Luwu menjalani sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD).
ASN tersebut diperiksa dengan beberapa rekanan lain terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan temuan dana yang harus diselesaikan misalnya temuan kelebihan pembayaran honorer, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta kelebihan pembayaran rekanan.
Sekda Luwu H Sulaiman, Kepala Inspektorat Achmad Awwabin dan DPKD Muhammad Rudi dan Kepala BPKSDM Ahkam Basmin memimpin sidang.
Sulaiman mengatakan, pelunasan dana tersebut harus segera dilunasi oleh Sejumlah ASN dan rekanan terkait.
Bahkan, dirinya mengancam jika pelunasan tak sesuai rekomendasi BPK dalam LHP, para ASN akan dibawa ke jalur pidana.
“Kewajiban anda untuk melakukan pelunasan belum selesai, sehingga saya mengingatkan hal ini, jika tidak dilunasi bisa berdampak ke pidana,” jelasnya, Jumat (9/12/2022).
Dirinya menambahkan, Majelis MPKD tegas soal aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami akan akan membantu teman-teman semua, namun untuk menjaga kehormatan majelis tentu kami harus tegas dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Terpisah, Rudi merangkan, sudah ada aturan yang mengikat soal jangka watu pengembalian.
“Namun kami majelis tidak ingin melihat kalian menjadi pesakitan dalam pemeriksaan, tidak ada niat kami sedikitpun melihat teman-teman untuk celaka, namun aturannya jangka waktu berakhir, tentu aparat bisa masuk melakukan pemeriksaan jadi kami berharap agar sisa temuan untuk segera diselesaikan,” terangnya.
Dalam sidang tersebut sebagian besar ASN yang disidang langsung melakukan pelunasan temuan mereka yang jumlahnya bervariasi. Ada juga beberapa diantaranya masih meminta kebijakan selama satu minggu untuk melakukan pelunasan.
“Kami mohon diberi waktu sampai terima gaji bulan depan, atau paling tidak kami diberi waktu satu minggu kedepan,” ujar salah seorang ASN yang memohon kepada majelis hakim.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana