Opini
Arti Penting Sipol dan Institusionalisasi Parpol
Untuk pemilu 2024, KPU telah menerbitkan PKPU No. 4 Tahun 2022 terkait penggunaan Sipol sebagai alat bantu verifikasi Parpol.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana partai politik membangun tradisi berdemokrasi di internal organisasinya?
Jalur ke suksesi kekuasaan misalnya, entah itu jalur ke puncak kekuasaan tertinggi partai maupun jalur ke jabatan-jabatan publik (eksekutif dan legislatif), harus dibuatkan koridornya: Sejauh mana keanggotaan partai (dan faksi) memiliki peran signifikan dalam distribusi kekuasaan di partai dan publik?
Dan memastikan bahwa pengambilan sebuah mekanisme demokrasi tertentu itu tidak meninggalkan residu di partai politik.
Di mana semua kelompok yang ada di dalam partai politik merasa terjamin dengan mekanisme demokrasi tersebut.
Selain ke jalur suksesi, penting pula kiranya agar partai politik membuat sebuah Mahkamah Partai yang memastikan kelompok yang ada tidak terabaikan hak-haknya ketika terjadi sengketa politik di dalam partai.
Untuk saat ini, setidaknya, partai politik yang duduk di Senayan sudah memiliki Mahkamah Partai.
Namun apakah keberadaannya sudah berfungsi dengan baik, masih perlu pendalaman dan pengujian.
Mapannya tradisi berdemokrasi di internal partai adalah pra-kondisi hadirnya institusionalisasi partai politik.
Dalam hal ini adalah ketika aspirasi, kepentingan dan motif anggota partai politik yang terwakili melalui faksi-faksi yang ada, telah diterima sebagai sebuah kenyataan politik di dalam partai.
Dan atau ketika perbedaan politik yang ada di dalam partai politik dianggap sebagai sebuah nilai yang harus dijunjung tinggi dan karena itu harus diakomodasi dalam praktik kekuasaan demokratis yang sudah disepakati sebagai sebuah pola baku.
Di titik itulah kiranya kita bisa berkata bahwa institusionalisasi partai politik itu ada.(*)