Opini
Arti Penting Sipol dan Institusionalisasi Parpol
Untuk pemilu 2024, KPU telah menerbitkan PKPU No. 4 Tahun 2022 terkait penggunaan Sipol sebagai alat bantu verifikasi Parpol.
Oleh:
Ahmad Harianto Silaban
Peneliti Celebes Research Center
TRIBUN-TIMUR.COM - Sistem Informasi Partai Politik yang disingkat Sipol bukanlah kali pertama diterapkan sebagai alat verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024 yang akan datang.
Sipol ternyata sudah ada sebagai alat bantu verifikasi partai politik, setidaknya di dua Pemilu terakhir, yakni Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Yang membedakan keberadaan Sipol dalam dua Pemilu terakhir itu adalah bahwa Sipol untuk pemilu 2019 bersifat wajib berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2017.
Sementara Sipol pada Pemilu 2014 tidak bersifat wajib.
Untuk pemilu 2024, KPU telah menerbitkan PKPU No. 4 Tahun 2022 terkait penggunaan Sipol sebagai alat bantu verifikasi Parpol.
Tulisan ini tidak sedang ingin membicarakan kerumitan teknis yang terjadi dan dialami partai politik terkait penggunaan aplikasi Sipol tersebut.
Dan tidak sedang pula ingin membicarakan hal yang lagi heboh saat ini, yakni terkait soal pencatutan nama warga oleh partai politik.
Di mana dari pencatutan nama warga oleh partai politik lantas dimasukkan sebagai bagian dari keanggotaan partainya.
Melainkan bahwa tulisan ini hendak membawa kita semua untuk sepenuhnya fokus pada upaya serius dalam menata kehidupan partai politik dengan hadirnya Sipol.
Yang ujungnya kelak adalah terinstitusionalisasinya partai politik dalam sistem politik demokrasi.
Setidaknya ada 3 (tiga) poin krusial yang bisa dijangkau dengan keberadaan Sipol dalam rangka institusionalisasi partai politik.
Apalagi terdapat admin Sipol yang tidak lain adalah pengurus atau anggota partai politik yang diberikan mandat oleh pimpinan partai politik berdasarkan tingkatannya sebagai admin partai politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu untuk mengelola data dan dokumen partai politik serta memutakhirkan data secara berkelanjutan (PKPU No. 4 Tahun 2022).
Poin penting pertama: menata organisasi partai.