862 Mahasiswa KKN Unibos Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian asuransi ini bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Univeristas Bosowa (Unibos) asuransikan 826 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 53
Pemberian asuransi ini bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar.
Program ini merupakan implementasi dari penandatanganan MoU yang telah dilaksankan oleh Unibos dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari program ini Mahasiswa unibos akan mendapatkan jaminan asuransi BPJS ketenagakerjaan selama dua bulan kedepan.
Langkah ini dilakukan agar mahasiswa dapat melakukan berbagai macam pengobatan tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Vice Rector for Innovation and Community Development Dr Ir Zulkifli Maulana MP menjelaskan asuransi yang diberikan betujuan agar dapat melindungi mahasiswa KKN Unibos jika terjadi kecelakaan dalam proses KKN berlangung.
“Saya kira dari adanya asuransi ini kita memberikan sedikit perlindungan kepada mahasiswa terutama yang melaksanakan KKN di daerah," jelas Dr Zulkifli Maulana, Selasa (6/12/2022)
"Karena pada saat KKN berlansung kita tidak dapat memprediksi jika terjadi kecelakaan olehnya kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan asuransi kecelakaan kepada mashsiswa kita” sambungnya.
Menurutnya, program ini membantu mahasiswa dan orangtuanya.
“Program ini sangat bagus karena sangat membantu mahasiswa dan orangtua mereka jika terjadi kecelakaan, walaupun kita berharap tidak terjadi apa-apa," kata Dr Zulkifli Maulana
Sementara itu Kepala bidang kepesertaan korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Adisafah Curmacosasih mengungkapkan terdapat dua program yang akan diberikan kepada mahasiswa KKN Unibos.
Yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
“kami menawarkan dua program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN unibos agar dapat terlindungi, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Adisafah
"Pada saat mahasiswa KKN ini turun ke lapangan sudah dikategorikan pekerja olehnya mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terlindung program kecelakaan kerja dan kematian," sambungnya
Dalam program ini, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan atau sakit.