Jumlah Janda dan Duda di Jeneponto Bertambah 832 Orang, Didominasi Usia 30 hingga 45
Tercatat hingga 5 Desember 2022, sebanyak 859 perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jeneponto.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Angka Perceraian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terbilang tinggi.
Tercatat hingga 5 Desember 2022, sebanyak 859 perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jeneponto.
Sementara, 27 perkara masih berjalan dan menunggu putusan.
"Ada 859 kasus perceraian yang kami terima, namun 832 yang sudah diputuskan dan sisa 27 sedang berjalan," ujar Pammud Gugatan PA, Muhammad Rusydi saat ditemui di Kantornya, Senin (5/12/2022)
Angka perceraian didominasi faktor ekonomi dan masalah perselingkuhan.
Adapula, perselisihan yang tak kunjung usai hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Perselisihan terus menerus, perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan yang mendominasi faktor ekonomi," ucapnya.
Rusydi mengungkapkan bahwa kasus perceraian tahun ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2021, hanya tercatat sekitar 700 kasus.
"Tahun ini lebih tinggi, kalau tahun 2021 lalu yang putus perkara sekitar 700-san," katanya
Dalam hal ini, kaum perempuan lebih mendominasi melakukan gugatan, usianya pun berkisar 30 hingga 45 tahun.
"Usia 45 tahun dan 30 tahun ke bawah, masih usia dini," pungkasnya.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/emppoo-ang-1222.jpg)