Lakukan Audit, Tim Itjen Kemenkumham Apresiasi Pemberian Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel
Tim Itjen apresiasi Langkah kanwil Sulsel melakukan mitigasi terhadap kelalaian Organisasi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM – Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Audit Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Atas Pemberian Bantuan Hukum oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.
Tim Itjen mengapresiasi Langkah kanwil Sulsel dalam melakukan mitigasi terhadap kelalaian Organisasi Bantuan Hukum dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan penerapan dua Langkah verifikasi Pemberian Bantuan Hukum.
Adapun Audit dilaksanakan dari 27 November sampai dengan 3 Desember 2022 oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Pada kesempatan ini, tim itjen melakukan monev langsung ke 2 klien dan 2 OBH secara sampling.
Superman selaku pengendali teknis Itjen, menyatakan, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Kanwil Sulsel, salah satunya adalah pelaksanaan rapat koordinasi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Perda Bantuan hukum dan Anggaran Bantuan Hukum.

Hal ini dilakukan untuk menghindari double payment, tetapi dalam pelaksanaan audit Tim Inspektorat Jenderal tidak menemukan permasalahan atas pemberian bantuan hukum oleh Kanwil Sulsel.
Dalam Laporanya, TIM Inspektorat Jenderal Menemukan ada dua Organisasi Bantuan Hukum yang belum optimal dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan hasil penilaian TIM PANWASDA Kanwil Sulsel terkait dengan monitoring dan evaluasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2022.
Dari laporan TIM PANWASDA, dua OBH tersebut sudah dilakukan bimbingan dan OBH berkomitmen untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum.
Alasan belum optimalnya kegiatan pemberian bantuan hukum oleh dua OBH tersebut adalah kendala pembatasan pertemuan klien dengan advokat maupun paralegal dikarenakan penerapan protocol covid-19.
Sementara itu, Kanwil Sulsel melalui Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan bahwa pihaknya melalui Operator Verifikasi Bantuan Hukum telah menerapkan verifikasi dua langkah pemberian bantuan hukum.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh Zero Fraud Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH.
“Verifikasi dua Langkah ini dilakukan, dimana Operator Verifikator akan mengklarifikasi data yang diuploud oleh OBH pada Aplikasi SidBankum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan klarifikasi tersebut dapat meminimalisir kelalaian OBH dalam memberikan data reimbursement yang akan dibayarkan kepada pemberi bantuan hukum yaitu OBH, sehingga didapatkan pemberian bantuan hukum dilaksanakan sesuai Standar layanan pemberian bantuan hukum dan tepat sasaran kepada kelompok atau individu orang miskin,” jelas Andi Haris
Selanjutnya, pada Pertemuan Penyerahan Laporan TIM Inspektorat Jenderal Kepada Kanwil Sulsel, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyatakan bahwa Peran Inspektorat Jenderal sangat penting dalam pengawasan terhadap audit tugas pokok dan fungsi divisi pelayanan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Hal ini terkait dengan pengawasan apakah pemberian bantuan hukum sudah tepat sasaran kepada sekelompok/individu orang miskin sesuai dengan Undang Undang nomor 11 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.