Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Status WA Susi Bikin Bharada E Curiga Usai Putri Candrawathi Nangis, Fakta Baru Brigadir J Terungkap

Bharada E juga menceritakan momen saat melihat status WhatsApp Susui asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Susi, Bharada E dan Putri Candrawathi. Bharada E mengungkap status WA Susi setelah Putri Candrawathi nangis. Brigadir sempat bingung dan menyebut nama Kuat. 

Tak menemukan jawaban, Richard kemudian hanya memperhatikan kondisi pasca keributan sambil masuk ke kamar tidur.

Saat hendak tidur, dia melihat status Whatsapp Susi dengan foto selfie sambil menangis, mulutnya ditempel stiker silang.

Baca juga: Siapa Sosok Wanita-wanita Cantik Datang ke PN Jaksel Dukung Bharada E? Siap Hadapi Netizen

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kena Prank, Dibohongi Richard Eliezer Gegara Bisikan Ferdy Sambo

"Di status tersebut ditulis 'cukup tahu saja'," kata Richard.

Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Bangkapos.com Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved