Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HGU

Bupati Lutra dan BPN Sulsel Gelar Pertemuan Kedua Bahas HGU PT Seko Fajar

Sudah dua kali rapat koordinasi dilakukan Pemkab Luwu Utara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
ist
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani koordinasi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Seko Fajar di Kecamatan Seko di BPN Sulsel, Rabu (3/10/2022) lalu. 

MASAMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemkab Luwu Utara mengupayakan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Seko Fajar di Kecamatan Seko bisa segera diselesaikan.

Sudah dua kali rapat koordinasi dilakukan Pemkab Luwu Utara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rapat pertama Indah dengan kantor wilayah BPN Sulsel pada Senin (31/10/2022) lalu.

Kemudian rapat yang sama atau yang kedua digelar Rabu (30/11/2022) di Makassar, kemarin.

Koordinasi tindak lanjut status tanah ex Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seko Fajar di Kecamatan Seko, Luwu Utara.

Hal yang dibahas perihal konflik atas tanah bekas HGU PT Seko Fajar yang saat ini izinnya telah usai.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, pemkab berharap masalah ini bisa selesai segera.

Beberapa pertemuan yang dilakukan tujuannya untuk mencari solusi. 

"Kita berharap segera ada titik temu yang bisa kita sepakati bersama tanpa ada pihak yang dirugikan," kata Indah, Kamis (1/11/2022).

Pada pertemuan kedua, dipimpin langsung Kakanwil BPN Sulsel, Tri Wibisono.

Hadir Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Deputi Bank Tanah pimpinan PT Seko Fajar Plantation dan beberapa pihak terkait.

"Kita berharap dari pertemuan ini secepatnya ada titik temu,"

"Agar masalah ini bisa segera terselesaikan" kata Kakanwil BPN Sulawesi Selatan Tri Wibisono dalam pertemuan itu.

Tri Wibisono menyampaikan beberapa solusi dalam penyelesaian maslah HGU PT Seko Fajar.

Salah satunya dengan melibatkan Bank Tanah yang dibentuk langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved