PPK
Pendaftar Calon PPK di Sinjai dan Selayar Membeludak, Sinjai Butuh 45 Orang Pendaftar 653 Orang
Jumlah pendaftar calon PPK Selayar capai 270 orang. Dengan rincian 175 orang. Sedang perempuan 95 orang.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
BENTENG, TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kepulauan Selayar dan Sinjai, Sulawesi Selatan membeludak.
Jumlah pendaftar calon PPK Selayar capai 270 orang. Dengan rincian 175 orang. Sedang perempuan 95 orang.
Kecamatan Benteng sebanyak 46 orang, Kecamatan Bontoharu 22 orang, Kecamatan Bontomatenne 39 orang.
Kecamatan Bontomanai 31 orang, Kecamatan Bontosikuyu 23 orang, Kecamatan Passimasunggu 19 orang.
Kecamatan Passimarannu sebanyak 22 orang, Kecamatan Taka Bonerate 18 orang, Kecamatan Passilambena 12 orang. Kecamatan Passimasunggu Timur 22 orang dan Kecamatan Buki 16 orang.
Saat ini pendaftaran telah berakhir dan sedang memasuki tahap penelitian administrasi calon. Rencananya pengumuman yang lulus berkas pada 2 Desember mendatang.
"Sedang yang lulus administrasi akan mengikuti tes pada 6 Desember yang dipusatkan di SMKN 1 Kabupaten Kepulauan Selayar," kata komisioner KPU Selayar, Andi Nastuti, Rabu (30/11/2022).
Sedang calon PPK di Sinjai dipusatkan tesnya di SMKN 1 dan SMAN 3 Tondong.
"Sekarang sudah berakhir pendaftarannya dan rencana tes CAT pada 6 Desember nanti," kata komisioner KPU Sinjai, Muh Kasim.
Di Kabupaten Sinjai sendiri hanya 45 orang yang mau direkrut sebagai petugas PPK di sembilan kecamatan. Jumlah pendaftar sebanyak 653 orang.
Sedang di Kabupaten Kepulauan Selayar dibutuhkan hanya 55 orang yang tersebar di 11 kecamatan.
Sekadar diketahui bahwa gaji untuk Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 untuk honor Pemilu 2024.
Sedang anggota PPK Rp 2.200.000, Sekretaris Rp1.850.000. Anggota Sekretaris PPK Rp 1.300.000. Demikian juga besarannya saat pemilihan 2024.
Selain gaji juga terdapat santunan kecelakaan kerja.
Meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang. Luka berat Rp 16,5 juta. Luka sedang Rp 8,2 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.(*)