Resmob Polda Sulsel Gerebek Judi Sabung Ayam dalam Ruko, 32 Orang Ditangkap Termasuk Pengelola
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan jajarannya saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lokasi judi sabung ayam di salah satu rumah toko (Ruko) Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar, digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan Tim Satuan Resmob Polda Sulsel, Minggu kemarin.
Ada 32 orang terduga pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua ekor ayam aduan, uang ratusan ribu serta sejumlah motor dan ponsel para terduga pelaku.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan jajarannya saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2022.
"Saat operasi, diperoleh informasi bahwa maraknya terjadi tindak pidana perjudian dengan modus sabung ayam yang terjadi di Jl Mallengkeri," kata Kompol Dharma kepada tribun, Senin (28/11/2022) siang.
Dari informasi awal itu, lanjut Kompol Dharma, timnya pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ditempat tersebut sudah berlangsung perjudian jenis sabung ayam selama kurang lebih dua bulan," ujarnya.
Setelah memastikan lokasi judi sabung ayam yang dimaksud, Tim SatResmob Polda Sulsel pun melakukan penggerebekan.
"Selanjutnya tim bergerak ke TKP dan melihat sekitar 50 orang yang sedang berada di TKP akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan beberapa para pelaku melarikan diri," ucap Kompol Dharma.
"Selanjutnya anggota berhasil mengamankan 32 orang pemain sabung ayam, satu orang pengelola tempat perjudian, barang bukti ayam, arena dan uang tunai yang digunakan dalam taruhan," bebernya.
Lebih lanjut Kompol Dharma menjelaskan, lokasi judi sabung ayam itu dikelola pria bernama Alex (60).
Setiap kali melakukan judi, Alex sebagai pengelola mendapatkan jatah 10 persen dari hasil taruhan.
"Untuk fee yang diperoleh dari pemain judi sabung ayam, pemilik tempat atau pengelola mendapatkan 10 persen dari setiap taruhan di pertandingan tersebut," sebutnya.
Pada saat penggerebekan itu, kata Kompol Dharma, berlangsung judi sabung ayam yang melibatkan pria berna Arief dan Tamsir dengan jumlah taruhan Rp 6,5 juta.
Kini para pelaku dan barang bukti yang ditemukan, diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel.(*)