Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Dampak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sudahkah kita menemukan penyebab utama belum optimalnya pelayanan kesehatan di Indonesia? ADA apa sebenarnya di balik RUU Omnibus Kesehatan?

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
drg Rustan Ambo Asse Sp Pros 

RUU Omnibus Law jangan sampai dipandang sebagai regulasi yang justru akan menimbulkan masalah baru dan sarat dengan kepentingan tertentu yang membuat bagian proses pelayanan kesehatan selama ini yang sudah baik kembali ke titik nol.

Strategi alternatif

Pemerintah dalam hal ini kementerian Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan sejatinya memerlukan titik awal yang lebih strategis, sistematis dan jangka panjang dalam mengawal pembangunan kesehatan di Indonesia.

Hal yang menjadi penting untuk evaluasi bersama bahwa ujian kompetensi bagi dokter mestinya dilaksanakan lebih konstruktif dan tidak membuat seorang calon dokter/dokter gigi hingga ujian berkali kali.

Ketika ujian kompetensi berulang-ulang justru menjadi kontradiksi dengan proses yang telah dilalui seorang dokter selama pendidikan baik pada level strata satu maupun profesi yang mengasah kemampuanya sebagai klinisi.

Kampus-kampus yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi memiliki tantangan tidak hanya dalam aspek mutu dan kualitas kompetensi bagi keluaran dokter dan dokter gigi, tapi lebih daripada itu bagaimana filosofi hipocrates lebih melekat sebagai pekerjaan mulia seorang dokter.

Sehingga tugas para pendidik bagaimana memberikan ketauladanan dalam bersikap, berintegritas, moral yang tinggi dan memiliki visi kemanusiaan sebagai seorang dokter.

Di sisi lain pemerintah mesti lebih akomodatif dalam memberikan solusi permasalahan kesehatan.

Sudah terlalu banyak regulasi kesehatan yang kini butuh pendampingan dan implementasi.

Kita perlu membuat evaluasi secara mendalam untuk semua itu sebelum memikirkan apa benar kita perlu RUU Omnibus Law Kesehatan?

Produk hukum di bidang kesehatan mestilah lahir dari renungan panjang terkait dampak, potensi konflik, relevan dengan regulasi yang sudah ada, kebermanfaatan, tidak adanya kepentingan di dalamnya dan yang terakhir memikirkan dampaknya secara keseluruhan bagi bangsa dan negara ini.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved