Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Dampak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sudahkah kita menemukan penyebab utama belum optimalnya pelayanan kesehatan di Indonesia? ADA apa sebenarnya di balik RUU Omnibus Kesehatan?

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
drg Rustan Ambo Asse Sp Pros 

Pemerintah mesti memiliki solusi sebab musabab hal itu terjadi. Kelangkaan profesi dokter/dokter gigi dan atau dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah kab/kota khusunya bagian Indonesia timur tidak terlepas dari kegagalan kita menerjemahkan banyak hal yang terkait misalnya bagaimana pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai ketika bertugas di pulau-pulau terluar dan terpencil dengan resiko menyeberang laut , minimnya fasilitas listrik dan lain-lain.

Bahkan program dokter Internship yang kini menggantikan peran Nusantara sehat memberikan gambaran efesiensi politik anggaran dari pemerintah yang nampak ingin hemat tapi mempekerjakan dokter dengan gaji yang minim.

Sehingga road map kebutuhan dokter itu menjadi penting sebagai kemerdekaan paling asasi di bidang kesehatan demi mempersiapkan bonus demografi, kesehatan dan pendidikan sebagai pilar utama mesti mendapat perhatian khusus.

Bahkan sebagai negara kepulauan road map kebutuhan dokter tersebut perlu diterjemahkan ke setiap provinsi hingga ke kabupaten/kota sehingga tidak ada lagi fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit di daerah-daerah.

Sehingga dengan demikian yang menjadi prioritas masalah yang harus dibenahi adalah bagaimana mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dari sistem pendidikan hingga ke pelayanan masyarakat.

Dampak RUU Omnibus Law Kesehatan

Adanya aksi penolakan dari berbagai organisasi profesi yakni IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI termasuk YLKI baik berupa konferensi pers maupun aksi demonstrasi turun ke jalan atas RUU Omnibus kesehatan memberikan dua pesan berarti bagi publik dan insan kesehatan.

Pertama, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak setiap warga negaranya belum terlaksana sebagaimana mestinya hal itu dibuktikan dengan adanya proses cacat hukum dalam membuat rancangan undang-undang, proses yang tidak melibatkan organisasi profesi tentu akan melahirkan draft RUU Yang tidak akomadatif dan anomali,serta membahayakan substansi pelayanan kesehatan yang sarat nilai-nilai etis dan moral yang nilai-nilai tersebut sejatinya terpelihara dengan baik oleh organisasi profesi kesehatan.

Kedua memberikan dampak berupa pelemahan keberadaaan organisasi profesi dan eksistensi Konsil Kedokteran Indonesia.

Sehingga hal utama yang paling dirugikan adalah pelayanan masyarakat di bidang kesehatan yang tidak berorientasi kepada panjaminan mutu kualitas dokter dan tenaga kesehatan.

RUU Omnibus Law Kesehatan sebaiknya tidak hanya memikirkan hal-hal teknis yang selama ini dinggap rumit dan panjangnya alur untuk menjadi seorang dokter.

Seorang dokter dipersiapkan dengan baik dan terencana untuk menghadapi nyawa manusia.

Itulah sebabnya butuh proses yang terukur disertai etik dan moral yang tinggi untuk seseorang bisa memberikan pelayanan kepada pasien.

Hal-hal yang prematur dan menjadi keluhan masyarakat selama ini terkait pelayanan kesehatan tentu sangat tidak adil jika hanya menyandarkan kepada kurangnya dokter misalnya.

Tapi kajian secara keseluruhan mesti terbuka oleh banyak pihak. Kementerian Kesehatan mestinya memikirkan lebih menyeluruh permasalahan kesehatan secara terbuka, partisipatif dan melibatkan organisasi profesi dan tokoh masyarakat .

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved