Opini
Dampak RUU Omnibus Law Kesehatan
Sudahkah kita menemukan penyebab utama belum optimalnya pelayanan kesehatan di Indonesia? ADA apa sebenarnya di balik RUU Omnibus Kesehatan?
drg Rustan Ambo Asse Sp Pros
Dokter gigi - prostodontist, alumnus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin
ADA apa sebenarnya di balik RUU Omnibus Kesehatan?
Mengapa sedemikian penting bagi Kementerian Kesehatan?
Sudahkah kita menemukan penyebab utama belum optimalnya pelayanan kesehatan di Indonesia?
Apakah benar RUU ini sedemikian urgen ataukah sejatinya hal ini benar-benar tidak substansial dan relevan dengan pembangunan kesehatan dewasa ini.
Deretan pertanyaan itu hanya sebagian kecil dari banyaknya pertanyaan dan kontra dari RUU Omnibus Law Kesehatan.
Tapi pertanyaan itu tidak akan mendapat jawaban yang tepat jika Kementerian Kesehatan atau siapa pun dibalik pendorong RUU ini tidak memahami kompleksitas dari permasalahan kesehatan.
RUU Omnibus Law Kesehatan seolah-olah menjadi jawaban di tengah getir dan carut marutnya proses pembangunan kesehatan.
Entah dari mana datangnya sebuah ide dan gagasan yang tiba-tiba menemukan solusi bahwa masalah kekurangan dokter cukup diselesaikan dengan memberi kebebasan seluas luasnya dokter asing masuk ke Negeri ini tanpa adanya pengawasan dan penyesuaian yang ketat baik dari KKI dan organisasi profesi.
Seorang dokter dan tenaga kesehatan lainya tidak perlu mendapat rekomendasi dari organisasi Profesi mereka untuk mendapatkan SIP sebagai penjaga etik, moral dan kompetensi yang secara teknis selama ini terpantau melalui seminar kesehatan dan satuan kredit pengembangan kompetensi masing-masing anggotanya.
Permasalahan utama kesehatan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan IDI, PDGI, dan Adinkes pada 17 November 2022, Ketua PB PDGI drg Usman Sumantri MSc dengan gamblang dan sistematis memaparkan bahwa banyak hal yang lebih substansial yang justru menjadi permasalahan mendasar yang perlu diselesaikan secara komprehensif di bidang kesehatan khususnya keterpenuhan tenaga dokter/dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Untuk melayani kurang lebih 270 juta jiwa di Indonesia, kita hanya memiliki jumlah total tenaga dokter 254.404 orang dengan segmentasi jumlah dokter umum 161.730 orang, dokter gigi 39.766 orang, dokter spesialis 47.919 orang dan dokter gigi spesialis hanya 4.991 orang. Bahkan Indonesia hari ini belum memiliki Road Map dan strategi pemenuhan kebutuhan dokter untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
Selain itu pesebaran dokter yang tidak merata terutama di Indonesia bagian tengah dan timur sejatinya adalah hal yang perlu dicarikan solusi oleh pemerintah, namun yang pasti kekurangan dokter dan adanya pemerataan yang tidak proporsional tersebut bukanlah ranah organisasi profesi.