Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo mengatakan barang itu hasil dari operasi tim gabungan.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal senilai Rp1,5 miliar di halaman kantor, Jalan Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Selasa (29/11/2022) siang 

Barang ilegal tersebut datang dari pulau jawa dan tak mempunyai pabrik resmi.

Sehingga banyak produk-produk ilegal yang masuk atau lolos dari pengawasan.

"Ini sebagian besar produksi dari jawa, memang Sulawesi menjadi tempat pemasaran," tambahnya.

Barang sitaan ini hasil dari kerjasama banyak pihak, TNI Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.

Sehingga pihaknya sangat terbantu berkat sinergitas antara instansi tersebut.

"Alhamdulillah atas kerjasama yang sangat baik antara bea cukai dengan TNI Polri Kejaksaan, dan Satpol PP ini yang membuat kita sangat terbantu untuk memberantas barang ilegal ini," pungkasnya.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved