Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PD Pasar Makassar Raya Segera Kelola Butung, Ichsan Abduh: Kita Mau Pedagang Aman

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Wajo, Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Suasana Pasar Butung Makassar, Sabtu (26/11/2022). Aktivitas Pasar Butung tetap normal pasca penyegelan kantor pengelola pasar oleh Kejari Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Wajo, Makassar.

Pasalnya, selama bertahun-tahun pasar ini telah dikuasai pihak ketiga yang tak punya kedudukan hukum.

Kejaksaan Negeri Makassar bahkan telah mengusut masalah ini dan menemukan kerugian negara capai Rp15 miliar.

Atas temuan tersebut, penegak hukum telah melakukan penyegelan di Kantor Pengelola, KSU Bina Duta beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Pemkot Makassar sedang menyusun strategi bersama dengan stakeholder terkait agar aset tersebut kembali ke tangan pemerintah.

Terkait hal itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun rapat koordinasi tentang penyelesaian Pasar Butung di ruang rapat wali kota Kantor Balai Kota, Jl Ahmad Yani, Senin (28/11/2022).

Danny menyatakan ada tiga poin dalam rapat koordinasi itu.

Pertama, soal penegakan hukum, kedua penyelamatan aset karena itu perintah negara, dan ketiga penjaminan bahwa ekonomi berlangsung dengan baik.

“Tidak boleh terganggu ekonomi karena posisi Butung itu pasar grosir terbesar di Indonesia timur, apalagi inflasi sekarang, tidak boleh terganggu sama sekali," kata Danny via rilis.

Danny menjelaskan, pada 2019 lalu, pengelolaan Pasar Butung telah diserahkan kembali oleh PT Latunrung.

Namun, saat itu masa jabatannya telah berakhir di periode pertama jabat wali kota.

Maka masuk pengelola (KSU Bina Duta) yang tidak punya kedudukan hukum untuk mengelola pasar tersebut hingga sekarang.

“Makanya kita mau ambil kembali aset, untuk penegakan hukum karena secara proses hukum sudah lengkap, jadi pengelola sekarang tidak punya dasar hukum dan tidak dikenal dalam perjanjian,” katanya.

Pemkot Makassar akan berjuang mengamankan aset tersebut. Setelah itu, akan dikelola oleh PD Pasar Makassar Raya.

Karenanya, suami Indira Jusuf Ismail ini mengimbau pedagang agar tidak khawatir. Nasib mereka akan aman di bawah pengelolaan PD Pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved