Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klaim Pengelolaan Pasar Butung Merugikan Negara Rp15 Miliar, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bahkan telah mengusut masalah ini dan menemukan kerugian negara capai Rp15 miliar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah karyawan pedagang lods tidak bisa memasuki area pasar butung yang disegel di Pasar Butung, Jl. Pasar Butung, Kec. Wajo, Makassar, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya akan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar

Pasalnya, selama bertahun-tahun pasar ini telah dikuasi oleh pihak ketiga yang tak punya kedudukan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bahkan telah mengusut masalah ini dan menemukan kerugian negara capai Rp15 miliar.

Atas temuan tersebut, penegak hukum telah melakukan penyegelan di Kantor Pengelola, KSU Bina Duta beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Pemkot Makassar sedang menyusun strategi bersama dengan stakeholder terkait agar aset tersebut kembali ke tangan pemerintah.

Dipimpin Wali Kota Makassar Danny Pomanto, rapat koordinasi tentang penyelesaian masalah Pasar Butung digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kantor Bali Kota, Jl Ahmad Yani, Senin (28/11/2022).

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyampaikan, ada tiga poin dalam rapat koordinasi tersebut.

Pertama soal penegakan hukum, kedua penyelematan aset karena itu perintah negara.

Ketiga penjaminan bahwa ekonomi berlangsung dengan baik. 

"Tidak boleh terganggu ekonomi karena posisi butung itu pasar grosir terbesar di Indonesia timur, apalagi inflasi sekarang, tidak boleh terganggu sama sekali," ucap Danny.

Danny menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, pengelolaan Pasar Butung telah diserahkan kembali oleh PT Latunrung.

Tetapi, pada saat itu, masa jabatannya telah berakhir di periode pertama jabat wali kota.

Maka masuklah pengelola (KSU Bina Duta) yang tidak punya kedudukan hukum untuk mengelola pasar tersebut hingga sekarang.

"Makanya kita mau ambil kembali aset, untuk penegakan hukum karena secara proses hukum sudah lengkap, jadi pengelola sekarang tidak punya dasar hukum dan tidak dikenal dalam perjanjian," tegas Danny.

Pemkot Makassar akan berjuang mengamankan aset tersebut.

Setelah itu, akan dikelola oleh PD Pasar Makassar Raya.

Karenanya, suami Indira Jusuf Ismail ini mengimbau pedagang agar tidak khawatir.

Nasib mereka akan aman dibawah kepengelolaan PD Pasar. 

"Kalaupun pengelolaan akan diambil Pemkot itu pasti lebih baik, kecuali yang mensertfikatkan (lods) tidak bisa, itu pelanggaran hukum ,tapi orang yang sudah ada di situ (jualan) insyaalah tetap," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh menyampaikan, soal pengelolaan tersebut pihaknya akan menunggu teknis selanjutnya.

Koordinasi perlu dimatangkan sebelum membuat keputusan.

"Karena banyak aspek yang harus kita pikirkan, misalnya bagaimana pedagangnya tidak bermasalah, pengunjung juga yang ada tidak merasa ketakutan," katanya.

Sekarang ini, status kepengelolaan  Pasar Butung memang masih ilegal. 

Akan tetapi, pedagang diminta untuk tidak lagi menyetor iuran kepada pengelola tersebut.

Apalagi yang bersangkutan tersandung masalah hukum sehingga tidak ada kewajiban bagi pedagang untuk bayar membayar.

"Harusnya kalau sudah disegel berarti statusnya tidak berhak lagi melakukan pengelolaan," ujarnya.

Ichsan mengakui, ada banyak masalah di Pasar Butung, termasuk adanya pensertifikatan lods oleh beberapa pedagang.

Padahal hal tersebut ilegal atau tidak dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berkomitmen akan melakukan penataan yang lebih baik jika berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.

"Yang kita mau buat pedagang aman saat PD Pasar masuk jadi pengelola, lebih mementingkan mereka, apa yang dilakukan kemarin yang merasa pedagang seolah ditekan, hal begitu yang kami perbaiki nanti," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved