Pemilu 2024
Dua Hari Jelang Penutupan Pendaftaran, Sudah 342 Warga Maros Daftar PPK Pemilu 2024
Dari 342 pendaftar PPK Pemilu di Kabupaten Maros, 136 diantaranya berkasnya telah diterima KPU.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.
Cara mendaftar di Siakba
Calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar.
Pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA.
Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.
Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
Namun, apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.
Masyarakat yang memiliki kendala saat pendaftaran melalui aplikasi diarahkan ke kantor KPU Maros.
"Jika ada kendala saat daftar lewat aplikasi, bisa datang ke KPU untuk dibantu oleh tim helpdesk SIAKBA," imbuhnya.(*)