Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unismuh Makassar

4 Prodi FKIP Unismuh Makassar Raih Akreditasi Unggul, Erwin Akib: Kado Terindah Buat Guru Indonesia

Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah (FKIP Unismuh) Makassar mendapatkan kado terindah dalam Hari Guru, 25 November 2022 ini

Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Muh Hasim Arfah
dok FKIP Unismuh
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah (FKIP Unismuh) Makassar, Erwin Akib turut menaruh harapan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pasca dilantik presiden Joko Widodo, Kamis (10/3/2022) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah (FKIP Unismuh) Makassar mendapatkan kado terindah dalam Hari Guru, 25 November 2022 ini. 

Empat program studi dibawah naungan FKIP Unismuh Makassar mendapatkan akreditasi unggul dari LAMDIK. 

LAMDIK adalah Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan yang memiliki tugas untuk melakukan proses Akreditasi untuk Program Studi (PS) di Bidang Kependidikan Indonesia.

Keempat program studi yang meraih yakni Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris dan Pendidikan Seni Rupa. 

“Kado terindah buat para guru di Republik ini,” kata Dekan FKIP Unismuh Makassar, Erwin Akib MPd PhD, Jumat (24/11/2022). 

Erwin Akib pun mengatakan, Hari Guru adalah hari sangat luar biasa bagi para guru di Republik ini. 

“Hari ini adalah hari yang sangat menginspirasi bagi kami semua untuk terus hadirkan pencerahan bagi para pendidik anak bangsa yang ada di seantero nusantara. Dan sebuah kesyukuran di hari Guru Nasional tahun ini, FKIP Unismuh mempersembahkan empat Prodi yang terakreditasi UNGGUL dari LamDik,” katanya. 

Baca juga: Mahasiswa Lintas Kampus Belajar Wirausaha Syariah di Unismuh Makassar, Program WMK Kemendikbudristek

Dekan FKIP Unismuh Erwin Akib PhD mengaku bahagia dan terharu atas pencapaian Akreditasi Unggul Prodi Pendidikan Matematika FKIP Unismuh tersebut tertuang dalam SK LAMDIK Nomor 397/SK/LAMDIK/Ak/S/X/2022 .
Dekan FKIP Unismuh Erwin Akib PhD mengaku bahagia dan terharu atas pencapaian Akreditasi Unggul Prodi Pendidikan Matematika FKIP Unismuh tersebut tertuang dalam SK LAMDIK Nomor 397/SK/LAMDIK/Ak/S/X/2022 . (dok Unismuh Makassar)

Dikutip dari Bab Pendahuluan Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. 

Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.

Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. 

Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan, berdasarkan nalar, dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). 

Bukti-bukti yang diperlukan, termasuk laporan tertulis, disiapkan oleh unit pengelola dari program studi yang akan diakreditasi, kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke perguruan tinggi/unit pengelola program studi.

Penilaian mutu dalam rangka akreditasi perguruan tinggi harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.

Baca juga: Unismuh Makassar Pamerkan Tiga Produk di Muhammadiyah Innovation Technology Expo


 Mengapa Kampus Perlu Akreditasi?

Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. BAN-PT sendiri merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:

  • Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
  • Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
  • Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.(*)

Baca juga: 19 Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unismuh Belajar Penulisan Opini di Tribun Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved