UMP
Buruh Mengacu Permenaker 18, UMP Sulsel 2023 Bisa Naik 8 Persen
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima aturan terbaru terkait UMP 2023 melalui Permenaker 18 tahun 2022.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 belum juga di sahkan.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima aturan terbaru terkait UMP 2023 melalui Permenaker 18 tahun 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto menyebut pihak pengusaha dan buruh telah mengusulkan nilai kenaikan UMP 2023
"Masing-masing unsur mengusulkan nilainya jadi belum ada angka pasti," ujar Akhryanto kepada Tribun-Timur.com, Kamis (24/11/2022).
"Dengan Permenaker 18 yang keluar sudah ada hitung- hitungannya formula yang dipake," sambungnya.
Dijelaskan, serikat pekerja mengusulkan nilai mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 ini.
Dalam formula penghitungan upah minium Permenaker 18, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α).
Variabel ini menghitung kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3.
"Kalau buruh ada beberapa macam, tergantung tingkat alphanya. Rangenya, menurut alfa 0,1 sekitar 6,9 persen kenaikan," jelas Anto
"Kalau alfa 0,2 naik sekitar 7,5 persen. Kalau alfa 0,3 naik sekitar 8 persen," lanjutnya
Anto pun menyampaikan di Sulsel memiliki alfa 0,3.
"Nah mereka ini memiliki alpha 0,3," kata Anto.
Maka dari itu, kemungkinan naiknya UMP berdasarkan hitungan alpha 0,3 berada di kisaran 8 persen.
Di tahun 2022, Pemprov Sulsel menetapkan UMP diangka Rp 3.165.876.
UMP Sulawesi Selatan 2022 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2511/XI/Tahun 2021.
"Menurut aturan, harusnya mengacu ke Permenaker 18/2022," tutup Anto.
Saat ini, ketetapan UMP berada di tangan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pengumuman UMP 2023 pun rencananya disampaikan pada 28 November mendatang. (*)