Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon PPK

Pendaftar PPK di Pinrang Membeludak, di Hari Keempat Mencapai 335 Pelamar

Dikatakan, Kecamatan Watang Sawitto terbanyak dan terendah Kecamatan Tiroang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
Tribun Pinrang/Nining Anggraeni
Rekapitulasi pelamar PPK KPU Pinrang, Rabu (23/11/2022). 

"Kemudian ada seleksi wawancara pada 11-13 Desember 2022 dan pengumuman hasil seleksi pada 14-16 Desember 2022," ungkapnya.

Yudi menuturkan, pihaknya membutuhkan 60 orang calon PPK dari 12 kecamatan.

"Per kecamatan itu dibutuhkan 5 orang. Karena di Pinrang ada 12 kecamatan. Jadi totalnya dibutuhkan 60 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, untuk mendaftar PPK, pelamar terlebih dahulu membuat akun di siakba.kpu.go.id

"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.

Yudi menuturkan calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved