Judi Online
Pelaku Judi di Pinrang Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel Online
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Satreskrim Polres Pinrang menangkap pelaku judi togel atau kupon putih, Senin (21/11/2022) pukul 17.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial H (49). Warga Jalan Seruni, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Terkait adanya permainan judi togel/ kupon putih yang marak di Jalan Seruni.
Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Aiptu Syahrir pun melakukan penyelidikan.
"Lelaki H diamankan di rumahnya saat sedang melakukan rekapan nomor togel pasangan dari orang lain," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Dikatakan, dari tangan terduga pelaku diperoleh berbagai barang bukti.
Mulai dari uang tunai hingga buku rekapan togel pelaku.
"Uang tunai yang diamankan Rp1.595.000, ada tiga HP merek Samsung dan Oppo, pulpen, spidol dan tiga buku catatan rekapan yang turut diamankan," ucapnya.
Hasil interogasi, terduga pelaku H mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku mengaku bahwa telah menerima atau penjual nomor togel dari orang lain. Kemudian mengirimkan nomor togel/kupon putih tersebut ke akun miliknya,"jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku H dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 subsider pasal 303 BIS KUHPidana.
"Terduga pelaku H terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Judi-TOgel-online.jpg)