Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Cs Narkoba? Kamaruddin Simanjuntak Murka Minta Rambut Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dites

Ia memohon agar majelis hakim memerintahkan dilakukan tes narkoba pada Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Editor: Ansar
Kompas.com/KompasTv
Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo. Kamaruddin memohon agar majelis hakim memerintahkan dilakukan tes narkoba pada Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Walau demikian, pihak Putri Candrawati masih tetap ngotot untuk menyebut adanya pelecehan, kali ini dengan mengatakan lokasinya di Magelang, Jawa Tengah.

Walau tak melaporkan kasus pelecehan di Magelang kepada polisi, terdakwa tetap ingin membuktikan kasusnya di pengadilan, yang disebut mereka pemicu terjadinya penembakan pada Brigadir Yosua.

Febri Diansyah Punya 4 Bukti Pelecehan

Penasihat Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah mengungkapkan mereka memiliki 4 bukti soal pelecehan seksual tersebut.

"Ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada KUHAP dan UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Febri Diansyah, dikutip dari pernyataannya yang tayang di Kanal Youtube TvOneNews.

Salah satu bukti itu, ujarnya, adalah keterangan Putri Candrawati sendiri selaku korban.

Dia mengatakan, bukti keterangan saksi korban merupakan salah satu alat bukti. "Tentu Ibu Putri dalam konteks ini," kata dia.

Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri, dan harus didukung oleh bukti lainnya.

Bukti lainnya yang mereka miliki adalah dokumen berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan selama proses penyidikan.

Dijelaskan oleh mantan juru bicara KPK itu, permintaan pemeriksaan psikologi forensik bukanlah pihak terdakwa.

"Tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang memang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.

Dia menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana.

"Hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.

Pada undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.

Dalam perkara kekerasan seksual, bukti visum sangat dibutuhkan, tapi tidak dimiliki oleh pihak terdakwa. Febri mengakuinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved