Kriminal
Tiga Pemuda Ditangkap Resmob Polda Sulsel Usai Mengamuk di Hotel Maleo Makassar
Ketiganya berinisial R (23), MI (20) dan HI (35). Ditangkap Sat Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pemuda ditangkap polisi setelah melakukan perusakan hotel Maleo di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappicini, Makassar, Jumat (18/11/2022) dini hari.
Ketiganya berinisial R (23), MI (20) dan HI (35). Ditangkap Sat Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara.
Kini ke tiga terduga pelaku itu, pun diamankan di Mapolsek Rappicini.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, penyerangan itu bermula saat terjadi keributan di depan minimarket dekat Hotel Maleo.
"Kejadian berawal dari adanya kesalapahaman di depan (minimarket) dengan tukang parkir," kata AKP Muhammad Yusuf.
Dari kesalahan pahaman itu, terduga pelaku pun tergiring ke depan Hotel Maleo.
"Kemudian orang yang digiring melarikan diri ternyata kemungkinan dia panggil temannya," ujarnya.
Berselang beberapa saat, terduga pelaku datang bersama dua temannya.
"Setelah beberapa menit kemudian datang orang untuk mencari orang yang mengiring ini lalu lari masuk dalam Hotel Maleo. Lalu dikejar masuk ke dalam hotel," terang Muhammad Yusuf.
"Karena tidak ditemukan akhirnya kesal dan melakukan pengrusakan depan meja resepsionis itu ada (kaca) pelindung Covid-19 kemudian dirusak sehingga fiber itu pecah dan tidak bisa digunakan lagi," sambungnya.
Adapun motif pengrusakan itu, lanjut Yusuf diduga karena kesalahpahaman.
"Motifnya ini kesalahpahaman dengan tukang parkir," sebut Yusuf.
Beredar kabar, satu dari tiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial R adalah ketua Batalyon 120 atau kini disebut Bro 120.
Namun, kabar penangkapan sang ketua itu ditepis AKP Muhammad Yusuf.
"Tidak ada, yang diamankan mahasiswa swasta dari Rappocini. Bisa dicek tapi bukan," tegasnya.
Pihaknya pun mengaku masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Tiga orang telah diamankan dan sementara kita lakukan pemeriksaan. Kalau terbukti melakukan pengrusakan akan dijerat pasal 406 ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," tuturnya.(*)