Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar

KPU Makassar Buka Puluhan Ribu Lowongan Kerja untuk Panitia Adhoc, Honornya Lumayan

Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, keberadaan penyelanggara Badan Adhoc sangat penting.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
KPU Makassar
Rincian honor penyelenggara Badan Adhoc KPU Makassar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan sosialisasi rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc.

Puluhan ribu penyelenggara Badan Adhoc bakal direkrut KPU Makassar.

Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang.

Serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang. 

Pengumuman pendaftaran calon disampaikan pada 20 November 2022 mendatang. 

Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, keberadaan penyelanggara Badan Adhoc sangat penting.

Mereka merupakan etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Apalagi mereka langsung melayani pemilih dari tempat pemungutan suara (TPS), baik di kelurahan maupun  kecamatan.

Karenanya, menjelang perekrutan Badan Adhoc KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc.

Sekaligus  Pengenalan penggunaan aplikasi PM SIAKBA Pemilu tahun 2024, .

"Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara Badan Adhoc," ucap Endang Sari, Jumat (18/11/2022).

Honor penyelenggara Badan Adhoc bervariasi.

Untuk ketua PPK senilai Rp 2,5 juta, anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta.

Selanjutnya Sekretaris PPK sebesar Rp 1,85 juta, anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1,3 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved