Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyuluh Pajak

Kenali Seluk-beluk Fungsional Penyuluh Pajak serta Model Kampanye dan Sasarannya

penyuluh pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Kenali Seluk-beluk Fungsional Penyuluh Pajak serta Model Kampanye dan Sasarannya
dok.tribun
IDP Satria Wibawa, Penyuluh Pajak Ahli Madya

Peranan Masyarakat
Dengan adanya fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak di setiap Kantor Pajak dan Kantor Wilayah maka diharapkan adanya peran aktif dari Wajib Pajak untuk mendapatkan edukasi perpajakan.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan edukasi dengan cara penyuluhan langsung aktif atau atau metode lainnya akan menambah wawasan atau pengetahuan perpajakan yang sempurna sehingga tujuan akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan perubahan perilaku bayar dari Wajib Pajak.

Jika masyarakat kurang mengetahui tentang suatu aturan baru atau lama bisa langsung menanyakan kepada para penyuluh yang ada di kantor pelayanan pajak yang terdekat atau Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar dan Kantor Wilayah di setiap kota provinsi.

Dari data yang ada dalam aplikasi khusus kegiatan penyuluhan, di wilayah Sulawesi yang utamanya di wilayah DJP Sulselbartra, pada tahun 2022 ini sampai dengan bulan November tanggal 13 tahun 2022,sebaran tema peserta hadir, sebanyak 5.610 (24,15 persen) Wajib Pajak mengikuti penyuluhan dengan tema 1. Penyuluhan Tema 1 untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan.

Sebanyak 11.076 (47,67 persen) Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak dengan Tema II yang mana meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.

Dan sebanyak 6.546 (28,18 persen) Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak dengan Tema III yang meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Bila dilihat analisa sebaran perubahan perilaku Wajib Pajak, Wajib Pajak yang hadir dan berubah perilakunya sebesar 5,808 Wajib Pajak atau 88,73

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved