Kasus Pencurian
Kasus Pencurian Uang di Jeneponto, Korban dan Pelaku Berdamai di Polsek Binamu
Kasus pencurian uang tunai milik Basri warga Lingkungan Manyumbeng Jeneponto berakhir damai.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus pencurian uang tunai milik Basri warga Lingkungan Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berakhir damai.
Pencurian itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wita di kios kelontong milik Basri.
Di mana pelaku tertangkap tangan yakni R (16) perempuan masih di bawah umur merupakan warga Dusun Karampang Pa'ja, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Akibat ulahnya itu, R digelandang ke Mapolsek Binamu untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Apalagi, R telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di kios milik Basri.
Sehingga masyarakat setempat ingin memberikan tindakan efek jera kepada R.
Pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, Basri mendatangi Mapolsek Binamu untuk menyelesaikan masalahnya dengan R.
"Basri datang sekitar pukul 14.00 Wita, sudah damai itu pak," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Binamu Bripka Supardi kepada Tribun-Timur.com, Minggu (13/11/2022).
Ia pun lantas berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara Restorative Justice (RJ).
"Korban sudah memaafkan dan menyelesaikan masalah secara restorative justice," tulis Supardi melalui pesan WhatsApp.
Perdamaian ini pun disaksikan langsung oleh keluarga pelaku bersama sejumlah personel Polsek Binamu.(*)
Laporan Kontributor Tribun-timur.com, Muh Agung Putra Pratama