Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unimerz

Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Islam Unimerz Mochammad Qalby Dilantik Jadi Advokat

Muh Qalby menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar jadi pengacara.

Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/mochammad qalby
Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Islam Unimerz Mochammad Qalby dilantik jadi advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (10/11/2022). Muh Qalby berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam dunia peradilan di Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Islam Universitas Megarezky (Unimerz) Mochammad Qalby dilantik menjadi advokat.

Pelantikan berlangsung di Pengadilan Tinggi Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (10/11/2022).

Muh Qalby menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar jadi pengacara.

"Syaratnya harus WNI dan bertempat tinggal di Indonesia," tuturnya kepada media Sabtu (12/11/2022).

Selain itu syarat selanjutnya yakni harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

Tidak pernah dipidana dan berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH).

"Saya dulu S1 hukum dan S2 hukum bisnis internasional," ujarnya.

Muh Qalby menjelaskan setelah resmi dilantik menjadi advokat maka harus selalu siap untuk menjaga marwah dari profesi ini.

"Saya harus mengedepankan etika profesi sebagai penegak hukum, seperti bersikap profesional dalam membela hak klien," ujarnya.

Selain itu Muh Qalby juga berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam dunia peradilan di Indonesia.

"Lebih khusus saya berharap kedepannya di bawah naungan Yayasan Mega Rezky kami dapat mendirikan lembaga bantuan hukum yang mampu memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved