Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Harta Kekayaan Komjen Agus Andrianto Setelah Dituding Terima Uang Tambang Ilegal? 6 Tahun Tak Lapor

Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran senilai Rp6 miliar dari pengusaha tambang ilegal Ismail Bolong.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Komjen Pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong. Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran senilai Rp6 miliar dari pengusaha tambang ilegal Ismail Bolong. 

Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail belakangan telah meralat pernyataannya.

Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Hendra kini merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.

Iwan juga meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," ujar Iwan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved